spot_img
spot_img

Kepala Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Kembali Menjadi Sorotan Publik

Batu Bara – Matakaro.listberita.id

Medang Deras – Hari demi hari persoalan demi persoalan kian menumpuk bagaikan gunung es. Persoalan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) yang hingga kini belum final, tertutupnya informasi anggaran desa, Kades seakan abaikan pelayanan ke publik, sampai pada otak-atik, bongkar pasang perangkat desa.

IMG 20251105 WA0001

Awak media mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat, adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri perangkat desa Medang.

Media merespon cepat dan mendatangi Balai Desa Medang, Jalan Berdikari nomor 57 Dusun Medang Tengah, selasa (4/11) guna konfirmasi isu tersebut.

Namun awak media mendapatkan kekecewaan karena Kades tidak masuk kantor demikian juga hari sebelumnya. Kades Desa Madang Terkesan Menghindar kedatangan dari Awak Media kekantor Desa. Senin (3/11).

Sumber internal yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan adanya pengunduran diri perangkat Desa atas nama MUSRI PURWASIH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan. “Sejak hari Kamis (30/10 ) Musri Purwasih tidak masuk kerja” ungkap sumber kepada media.

Kepada media MUSRI PURWASIH menjelaskan, ” Sore Rabu (29/10 )saya di telpon untuk menandatangani surat, tapi saya tidak hadir.

IMG 20251105 194658 682

Namun, di malam harinya sekitar jam 20.30 wib, saudara J datang ke rumah dengan membawa surat yang telah di persiapkan oleh pihak desa, lengkap dengan bolpoinnya, yang isinya pernyataan pengunduran diri saya.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi media dan masyarakat. Jika murni pengunduran diri, mengapa pihak desa mengirim utusan untuk jemput bola.

Dalam kasus ini, jika benar ada unsur pemaksaan , maka korban dapat menempuh upaya hukum dengan cara,

mengajukan keberatan atau mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Mencari pendamping hukum dan melaporkan tindakan pemaksaan tersebut kepada pihak berwenang, seperti pemerintah kabupaten, Camat atau Ombudsman.

*Jenis sangsi bagi Kades dapat di kenakan,

Sanksi administratif bertahap juga dapat di berikan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetep dari jabatan sebagai Kapala Desa.

*Sanksi pidana

Jika tindakan pemaksaan tersebut mengandung unsur tindak pidana seperti, ancaman, intimidasi atau pemerasan, pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepada media MUSRI PURWASIH menambahkan, saat saya mintak izin untuk memfoto surat tersebut, hal ini tidak di benarkan oleh saudara J.

” tak ada izin untuk memfoto surat ini” MUSRI PURWASIH, menirukan perkataan saudara J, kepada awak media.

Kepada instansi terkait, khususnya Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar dapat mengambil sikap atas persoalan ini, guna terciptanya kestabilan hukum, kenyamanan bagi perangkat desa, agar terciptanya keharmonisan dalam pemerintah desa.

(Red/Team)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related news