Tanah Karo – Matakaro.listberita.id
Kabanjahe – Sidang pemalsuan APBDes Barung Kersap kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis, 12 Februari 2026. Persidangan ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo. Kamis, (12/2/2026)
Sidang pemalsuan APBDes Barung Kersap menjerat terdakwa Tobat Perangin-angin yang diduga menggunakan surat palsu untuk melengkapi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa prosedur yang sah.
JPU Nyatakan Terdakwa Terbukti
JPU Kejari Karo, Ruth Ulam Sari S.H., dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan untuk melengkapi persyaratan penyaluran dana transfer Tahap I Tahun 2023 Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tuntutan 1 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar:
Menyatakan terdakwa Tobat Perangin-angin terbukti bersalah menggunakan surat palsu.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Andika Perangin-angin.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Barang bukti yang dimaksud meliputi satu berkas dokumen syarat penyaluran dana transfer ke Desa Tahap I Tahun 2023, serta sejumlah Keputusan Bupati Karo terkait peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dan pengangkatan Kepala Desa Barung Kersap periode 2023–2029.
Sidang Lanjut Pledoi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(Red/Team)



