Restorative Justice Tegas! Kasus Penganiayaan Tigaraksa Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Rugi Rp35 Juta

Matakaro.listberita.id – TANGERANG – TIGARAKSA — Restorative Justice menjadi solusi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Serma Taufik terhadap pengemudi ojek online, Noviansyah. Perkara ini resmi berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pendampingan aparat dan kuasa hukum.

Restorative Justice disepakati dalam proses mediasi yang difasilitasi Madenpom Jaya 1 Tigaraksa, disaksikan langsung oleh Pasintel Kodim 0510/Trs Lettu Inf Wahyono dan pihak Denpom Jaya/Jayakarta. Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya konflik tanpa proses hukum lanjutan.

Perdamaian diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan serta pencabutan laporan pengaduan di Denpom Jaya/1 dengan nomor LP/03/III/2026/Jaya/1 tertanggal 3 Maret 2026. Dengan pencabutan ini, kasus dinyatakan selesai secara resmi karena perdamaian.

Proses menuju kesepakatan dimulai pada Senin, 16 Maret 2026. Kuasa hukum korban, Alian Safri, S.H., M.H. bersama Ade Leo Pratama, S.H., bertemu dengan keluarga Serma Taufik dan kuasa hukumnya. Pertemuan tersebut turut disaksikan oleh Danramil Kapten Teguh, Pasi Intel Kapten Inf Wahyono, Dansatlakidik Madenpom Jaya 1 Tigaraksa Lettu CPM Hairul Ansol Purba, serta istri pelaku.

IMG 20260320 WA0067

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menempuh jalur musyawarah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku yang dilakukan pada 5 Maret 2026 di RS Ajendam Jaya Daan Mogot, serta pemeriksaan lanjutan pada 12 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memerlukan pengawasan dan pengobatan secara ketat. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama keluarga pelaku untuk mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak korban.

Kuasa hukum korban, Alian Safri, menegaskan bahwa perdamaian ini tetap mengedepankan keadilan. Ia menyebut, proses tersebut mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan hak korban.

IMG 20260320 WA0064

IMG 20260320 WA0065

Sementara itu, Ade Leo Pratama mengapresiasi peran Madenpom Jaya 1 Tigaraksa yang memberikan ruang dialog terbuka sehingga kedua pihak dapat mencapai kesepakatan secara damai.

Dalam kesepakatan tersebut, Serma Taufik menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Noviansyah. Ia juga mengakui insiden yang terjadi pada 1 Maret 2026 dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan ringan, ancaman, dan kerusakan barang.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta kepada korban. Dana tersebut mencakup biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, serta kerusakan handphone milik korban.

Noviansyah menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas. Ia juga menegaskan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

Meski perkara telah selesai melalui jalur damai, proses internal tetap berjalan. Serma Taufik untuk sementara dititipkan di Denpom Jaya-1 Tangerang selama 21 hari hingga 24 Maret 2026. Setelah itu, ia akan dikembalikan ke satuan untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan keadilan restoratif, tanpa mengurangi ketegasan institusi dalam menangani pelanggaran.(Debi)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related news