SK Camat Medang Deras Digugat, Legalitas BPD Medang Batubara Dipertanyakan

Matakaro.listberita.id – BATUBARA – SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 tentang struktur dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang memicu polemik serius di Kabupaten Batubara. Keputusan tersebut dipersoalkan karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan camat dalam menetapkan atau mengesahkan BPD. Kamis 13/08/2026.

Persoalan SK Camat Medang Deras mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kabupaten Batubara. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah keputusan yang diterbitkan camat memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC-ABPEDNAS Batubara, Mukhlisun, menegaskan bahwa legalitas BPD merupakan hal yang sangat penting karena lembaga tersebut memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Mukhlisun, kewenangan untuk meresmikan anggota BPD berada pada bupati atau wali kota, bukan camat.

“Yang berwenang mengesahkan BPD hanyalah bupati. Dasarnya jelas dan tidak ada multitafsir,” ujar Mukhlisun dalam wawancara melalui sambungan telepon, Senin (10/8).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 56 ayat (1), yang menyebutkan bahwa anggota BPD diresmikan oleh bupati atau wali kota.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terutama Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur peresmian anggota BPD melalui keputusan bupati atau wali kota.

“Di dua aturan itu disebutkan bupati. Tidak ada ketentuan yang menyatakan camat berwenang mengesahkan BPD,” katanya.

Muncul Setelah SK Bupati Tahun 2021

Polemik semakin menguat setelah diketahui bahwa Bupati Batubara sebelumnya telah menerbitkan SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021 mengenai BPD Medang dan sejumlah desa lainnya.

Karena itu, terbitnya SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara keputusan camat dengan keputusan bupati yang lebih dahulu menetapkan BPD.

BPD memiliki fungsi penting dalam pembahasan dan penyepakatan kebijakan desa, termasuk pembahasan APBDes dan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, keabsahan struktur dan keanggotaan BPD menjadi bagian penting dalam legitimasi setiap keputusan di tingkat desa.

Mukhlisun juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan keputusan camat.

Menurutnya, apabila pasal tersebut dijadikan landasan, maka penerapannya harus dilakukan secara utuh dan tidak bertentangan dengan aturan mengenai kewenangan peresmian BPD.

“Kalau camat berpedoman pada Pasal 30 ayat (2), batas kewenangannya harus jelas. Jangan sampai ada perlakuan berbeda antara satu BPD dengan BPD lainnya,” ujarnya.

BPD Desa Lain Mengaku Tidak Pernah Terima SK Camat

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya perbedaan informasi antara BPD Medang dan beberapa BPD di desa lain di Kecamatan Medang Deras.

Sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah menerima keputusan yang diterbitkan Camat Medang Deras sebagaimana yang terjadi pada BPD Medang.

“Sampai saat ini kami tidak pernah menerima SK BPD yang diterbitkan Kecamatan Medang Deras. Karena itu kami heran mengapa Desa Medang diperlakukan berbeda,” ujar seorang ketua BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan tersebut memperluas pertanyaan mengenai apakah keputusan serupa juga pernah diterbitkan untuk desa-desa lain di Kecamatan Medang Deras.

Apabila benar hanya BPD Medang yang menerima SK camat dalam bentuk tersebut, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, dan pertimbangan administratif yang digunakan.

Mantan Camat Belum Jelaskan Dasar SK

Media telah menghubungi mantan Camat Medang Deras, Syahrizal, S.H., yang disebut sebagai pejabat penerbit SK tersebut.

Namun, Syahrizal tidak memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan keputusan tersebut dan mengarahkan media untuk menghubungi Kasi PMD Kecamatan Medang Deras, Ujuan.

“Coba berkoordinasi saja kepada Kasi PMD, Pak Ujuan, karena beliau lebih menguasainya,” kata Syahrizal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi PMD Kecamatan Medang Deras belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, maupun alasan diterbitkannya SK Nomor 050/II/MD/2024.

Belum adanya penjelasan resmi membuat berbagai pertanyaan mengenai legalitas keputusan tersebut masih belum terjawab.

Legalitas BPD Bisa Berdampak pada APBDes

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah surat keputusan.

BPD Medang selama ini menjalankan fungsi kelembagaannya dalam pembahasan APBDes, penggunaan anggaran desa, serta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, apabila legalitas struktur BPD dipersoalkan, maka muncul pertanyaan mengenai kedudukan berbagai keputusan yang telah dihasilkan lembaga tersebut.

Mukhlisun menilai persoalan ini dapat menimbulkan ketidakpastian administrasi pemerintahan desa apabila tidak segera diselesaikan.

“BPD menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan terhadap penggunaan anggaran desa setiap tahun. Jika keabsahan lembaganya dipertanyakan, maka muncul pertanyaan mengenai keabsahan pelaksanaan fungsinya,” ujarnya.

Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya SK Camat Nomor 050/II/MD/2024 tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen secara menyeluruh, termasuk dasar kewenangan, konsiderans, prosedur penerbitan, serta hubungan keputusan tersebut dengan SK Bupati Batubara Nomor 239/DPMD/2021.

ABPEDNAS Minta Bupati Batubara Klarifikasi

DPC-ABPEDNAS Batubara meminta Bupati Batubara turun tangan untuk mengklarifikasi polemik tersebut.

Menurut organisasi itu, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai kedudukan BPD Medang serta untuk memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penetapan BPD di seluruh wilayah Kabupaten Batubara.

Masyarakat Desa Medang kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai apakah SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 memiliki dasar kewenangan yang sah, bagaimana kedudukannya terhadap SK Bupati Nomor 239/DPMD/2021, dan mengapa sejumlah BPD desa lain mengaku tidak pernah menerima keputusan serupa.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan berdasarkan aturan hukum, kewenangan yang jelas, dan perlakuan administratif yang setara. (Red)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related news