Matakaro.listberita.id – ASN PPPK kembali menjadi polemik nasional setelah Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut menyoroti kebijakan pengangkatan aparatur yang dinilai menimbulkan ketidakadilan di kalangan pelayan publik.ASN PPPK menjadi isu utama dalam pernyataan Fadlun kepada awak media pada Rabu (18/02/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini memicu keresahan luas, khususnya bagi aparatur yang telah lama mengabdi tanpa kepastian hak.
Menurut Fadlun, banyak aparatur pelayanan publik bekerja bertahun-tahun dalam keterbatasan perlindungan hukum dan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya, ada pengangkatan pejabat dan pegawai menjadi ASN PPPK tanpa melalui masa pengabdian terlebih dahulu.
Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Aparatur yang sudah lama setia melayani masyarakat merasa tidak memperoleh perlakuan yang adil dibandingkan mereka yang baru diangkat.
Salah satu poin yang disorot adalah pengangkatan sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pegawai tersebut terdiri dari kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan, termasuk yang ditempatkan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Fadlun menegaskan, kebijakan ini perlu ditinjau ulang dari sisi keadilan dan kelayakan moral. Ia mengusulkan agar setiap calon ASN PPPK menjalani masa pengabdian minimal dua tahun sebelum diangkat. Menurutnya, masa tersebut penting untuk menilai loyalitas, integritas, dan dedikasi secara objektif.
ASN PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian serius dalam surat tersebut. Fadlun menyebut banyak aparatur paruh waktu menerima gaji sangat rendah, bahkan di bawah upah minimum. Padahal, beban kerja mereka tidak berbeda dengan aparatur lainnya.
“Mereka tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal, tetapi hidup dalam ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.
Selain soal penghasilan, Fadlun juga menyoroti tidak adanya kepastian hak karier, pengembangan kompetensi, serta jaminan hari tua dan pensiun bagi ASN PPPK yang telah diangkat sebelumnya. Ia menilai kondisi ini merendahkan martabat pengabdian aparatur negara.
Ia juga mencatat adanya pemutusan kontrak ASN PPPK secara sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di sejumlah daerah. Pemutusan tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai dan memperparah rasa ketidakadilan.
Melalui surat terbuka itu, Fadlun berharap Presiden mendengar aspirasi para guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan aparatur lain yang selama ini bekerja tanpa sorotan publik. Surat tersebut ditandatangani atas nama Aliansi Merah Putih sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap nasib aparatur pengabdian.
Fadlun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi ASN PPPK bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut martabat dan masa depan pelayanan publik di Indonesia.(Ardiansyah)



