spot_img
spot_img

Dugaan Kriminalisasi Wartawan Situbondo Menguat, Pelaporan Usai Soroti Mobil Dinas Picu Polemik

Matakaro.listberita.id – SITUBONDO – Dugaan kriminalisasi wartawan di Kabupaten Situbondo mencuat setelah seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo. Pelaporan tersebut terjadi setelah wartawan itu mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Perkara ini langsung menjadi perhatian publik karena muncul tidak lama setelah pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas. Selasa (17/2/2026)

Fakta yang Memicu Polemik

Sebelum laporan dibuat, beredar pemberitaan dan dokumentasi yang menunjukkan dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari. Saat diklarifikasi, pihak yang menggunakan kendaraan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan Surat Tugas.

Alih-alih muncul klarifikasi terbuka kepada publik, wartawan yang melakukan peliputan justru dilaporkan ke kepolisian. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan jurnalis: apakah langkah hukum tersebut murni penggunaan hak hukum, atau berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers.

GWI: Sengketa Pers Seharusnya Lewat Mekanisme UU Pers

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.

Dalam sistem hukum pers di Indonesia, produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pemberitaan juga pada prinsipnya ditangani lebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam negara demokrasi. Jika karya jurnalistik langsung diproses pidana tanpa melalui mekanisme pers, hal ini dinilai berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers, khususnya di daerah.

Tim Hukum Siap Melawan Dugaan Kriminalisasi

Divisi hukum media akun TikTok “No Viral No Justice”, yang berasal dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN serta FERADI WPI, menyatakan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan, khususnya terhadap klien mereka sebagai pemilik akun tersebut.

Salah satu pengacara tim hukum, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa proses pidana terhadap karya jurnalistik tanpa mekanisme Dewan Pers dan tanpa hak jawab merupakan hal yang berbahaya.

Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada satu wartawan, tetapi juga pada iklim demokrasi dan kebebasan pers secara luas.

Tim hukum juga menyerukan kepada rekan-rekan wartawan di berbagai daerah untuk ikut mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Seruan kepada Aparat dan Lembaga Terkait

GWI menyampaikan beberapa seruan penting:

1. Meminta Polres Situbondo mengkaji laporan secara objektif dan profesional.

2. Meminta Polda Jawa Timur memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

3. Meminta Dewan Pers memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus ini.

GWI menegaskan bahwa kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan salah satu pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak mempertanyakan situasi tersebut.

Komitmen Redaksi

Redaksi menyatakan tetap berkomitmen menyajikan fakta di balik setiap pemberitaan serta memberikan ruang kepada semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab kepada publik disebut sebagai pedoman utama dalam setiap pemberitaan.(Red)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related news