Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, SH, saat pimpin penggrebekkan Pelaku Narkotika bersama Kanit Reskrim, IPTU Martan Sitepu dan personil Polsek Mardingding di Desa Buluh Pancur. (Dok.Daris Kaban)
MARDINGDING – Matakaro.listberita.id – Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H. Karo Karo diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk perladangan pada Selasa sore.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, SH, bersama Kanit Reskrim, IPTU Martan Sitepu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba, petugas melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Perladangan Lau Batu, Desa Buluh Pancur. Menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan dengan sigap membuang sebuah tas tangan untuk menghilangkan jejak. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika:
4 Paket Sabu (1 paket besar & 3 paket kecil), Uang Tunai (Saku) Rp 910.000,- Uang Tunai (Tas) Rp 299.000,-, 1 Set Bong (alat isap sabu) ditemukan di lokasi, lainnya korek gas, ponsel, dan tas tangan milik tersangka.

Kapolsek Mardingding mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mardingding untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor,” ujar AKP A. Nainggolan.



