spot_img
spot_img

Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munthe Terbukti Melanggar Hukum

KARO – Matakaro.listberita.id


Kabanjahe – Persatuan Anggota Badan Permusayawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kabanjahe, masa +-50 orang, yang tergabung dari anggota BPD dari berbagai Desa. Kamis 11/12/2025

IMG 20251211 WA0028

Aksi tersebut di pimpin langsung oleh ketua PABPDSI yaitu Rianto Ginting. Belia menyampaikan tuntutan memastikan tuntutan Hakim terhadap tersangka kepala Desa Pangambatan yang mana sudah terbukti atas pemalsuan tandatangan ketua BPD Pangambatan.

IMG 20251214 WA0043

Anggota Aksi Menuntut
Agar Kedua dihukum seberat-beratnya, melanggar ketentuan KUHP PASAL 263 Tentang pemalsuan surat.

TUNTUTAN AKSI

1. Meminta Hakim PN Kabanjahe yang menyidangkan AN, terdakwa HM (Kades Pengambatan) menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum seberat-beratnya.

2. Meninta Hakim menyidangkan perkara diatas tidak terpengaruh dengan masa di bawah Kades setiap sidang.

3. Bahwa terhadap perbuatan sejenis sudah banyak putusan Hakim yang mempidana terdakwa.

Saat di wawancara oleh wartawan pada Senin 15/12/2025 kepada Ketua BPD Pangambatan yaitu Ali Rismanto Simanjorang mengatakan ” Saya dan keluarga saya akan datang ke kantor Pengadilan Negeri untuk menginap apa bila pihak Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe belum juga memutuskan hukuman terhadap Timbul Hotlan Munthe”. Kata Ali

Peserta aksi langsung diterima pihak PN Kabanjahe yang diwakili oleh Hakim Gilar Amrizal S,H. M.H.

Saat disambut di ruangan mediasi Rianto Ginting bersama anggota PABPDSI menyampaikan atas tuntutan aksi dan Hakim Gilar Amrizal S,H. M.H berkomitmen akan menegakkan Hukum yang berlaku dengan seadil adilnya dan mengatakan tidak akan terpengaruh dari pihak-pihak lain tentang kasus pemalsuan tandatangan yang di lakukan oleh kepala Desa Pangambatan.

Red/Team

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related news