LABUSEL- MataKaro. List berita –
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memerangi peredaran gelap narkotika tak sekadar slogan. Di bawah komando Kapolres AKBP Aditya SP Sembiring Muham, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menggencarkan operasi dan berhasil menangkap dua pengedar sabu dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, dibekuk di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu plastik klip sabu seberat 1,13 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam,” terang Kapolres Labusel saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil interogasi, Andre mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Aseng, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun saat ini sedang memburu keberadaan Aseng untuk mengungkap rantai distribusi narkoba yang lebih luas.
Tak lama berselang, pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, giliran AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, yang harus berurusan dengan hukum. Penangkapannya berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di lingkungannya.
“Dari tangan tersangka kami temukan enam plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 4,42 gram. Juga kami amankan satu alat isap sabu (bong), pipet sekop, dan satu unit handphone. Semua barang bukti disimpan dalam kotak rokok yang dibungkus tisu putih,” ujar AKBP Aditya.
Ucok sendiri belum bisa mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut. Namun polisi menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredarannya.
Kapolres Labusel menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, khususnya melalui kanal pengaduan Dumas Presisi.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat M Lumban Gaol, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami harap masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, Polres Labusel kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Labuhanbatu Selatan.



