Mata Karo – Razia prostitusi kembali digelar jajaran Polres Tanah Karo untuk menekan penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, di sejumlah penginapan yang berada di wilayah rawan pelanggaran norma sosial.
Razia prostitusi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA & PPO IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., dengan dukungan Kanit I IPDA Murdani Purba, S.H. Kegiatan ini melibatkan personel penyidik dan operasional Satres PPA & PPO, Samapta, Provost, serta piket fungsi Polres Tanah Karo.
Fokus razia menyasar beberapa penginapan di kawasan Berastagi dan Kabanjahe. Lokasi yang diperiksa meliputi Penginapan Nauli Basa, Bangkit Nan Jaya, Keluarga Rumbul Bersih, dan Penginapan Mandiri.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dugaan kuat adanya aktivitas prostitusi dan perbuatan asusila. Dari hasil penindakan, aparat mengamankan pasangan bukan suami istri di setiap lokasi. Total keseluruhan yang terjaring sebanyak 18 orang, terdiri dari 9 perempuan dan 9 laki-laki.

Seluruh individu yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan identitas, serta pembinaan. Petugas juga memberikan peringatan tegas bahwa praktik prostitusi dan perbuatan asusila tidak hanya melanggar norma, tetapi berpotensi memicu tindak pidana lain yang lebih serius.
IPTU Agustina Parhusip menegaskan bahwa razia prostitusi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Para pihak yang terjaring diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga dengan pengawasan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa jajarannya berkomitmen menjaga ketertiban dan moralitas publik secara berkelanjutan. Hingga operasi berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanah Karo dilaporkan aman dan kondusif.



